6 Napi di Lapas Tabanan Ikuti Asimilasi Cuci Motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Untuk melatih ketrampilan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan kembali membuka asimilasi cuci motor.
Asimilasi kerja luar dalam bentuk cuci motor ini merupakan salah satu bentuk sarana asimilasi dan edukasi (SAE) bagi WBP yang sedang menjalani masa pidana di dalam lapas. Diharapkan, WBP memiliki keterampilan atau skill ketika nanti sudah bebas dari lapas.
1. Asimilasi motor sempat vakum karena pandemik
Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily mengatakan selain pembinaan kerohanian, WBP di Lapas Tabanan juga diberikan pembinaan kemandirian dalam berbagai macam pelatihan.
Asimilasi cuci motor ini merupakan salah satu pelatihan. Setelah sempat vakum karena pandemik COVID019, asimilasi cuci motor kembali diadakan tahun 2023. "Sekarang ini kembali dilaksanakan dan untuk tahun ini ada enam orang WBP yang mengikuti kegiatan asimilasi cuci motor," ujar Kameily, Jumat (29/12/2023).
2. Syarat WBP yang menjalani asimilasi cuci motor
Untuk para WBP yang mengikuti asimilasi cuci motor ini tentu harus memenuhi persyaratan berikut:
- WBP berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disilpin dalam kurun waktu 9 bulan terakhir,
- Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
- Telah menjalani 2/3 masa pidana
“Hasil dari asimilasi cuci motor ini merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kemudian disisihkan bagi WBP yang bekerja di cucian motor dan juga untuk kegiatan pembinaan lain di lapas,” terang Kameily.
3. WBP bekerja selama delapan jam dengan pengawasan
Kameily menambahkan WBP yang mengikuti kegiatan asimilasi sebelumnya mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terlebih dahulu. "WBP akan mengikuti asimilasi dalam waktu paling lama 8 jam dalam sehari," ujar Kameily.
Saat menjalani asimilasi ini, WBP tentunya diawasi oleh petugas. Enam orang WBP ini akan bertugas sesuai jadwal piket untuk cucian motor. Mereka menjalani asimilasi selama masih menjalani pidana. Jika ada yang bebas maka akan digantikan WBP yang memenuhi syarat.
Tentunya WBP yang menjalani asimilasi cuci motor ini mendapatkan upah. Nantinya upah ini 50 persen menjadi upah WBP, 15 persen disetor melalui PNBP dan 35 persen untuk menambah modal usaha.
Baca Juga: KPU Tabanan Catat 2.782 Pemilih Penyandang Disabilitas