KPU Tabanan Catat 2.782 Pemilih Penyandang Disabilitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mencatat sebanyak 2.782 penyandang disabilitas yang memiliki hak suara dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, I Wayan Mudita mengatakan, jumlah tersebut dibagi menjadi enam kategori.
1. Berikut rincian keenam kategori pemilih penyandang disabilitas
Mudita kemudian menjelaskan lebih detail mengenai pembagian kategori pemilih yang menyandang disabilitas:
- Disabilitas fisik 1.195 orang
- Gangguan mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) 702 orang
- Sensorik wicara 336 orang
- Sensorik netra 278 orang
- Sensorik rungu 134 orang
- Intelektual 137 orang.
2. Tidak ada TPS khusus bagi mereka
Mudita menambahkan, para penyandang disabilitas sebanyak 2.782 orang ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meski demikian tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang disediakan untuk para disabilitas selama pencoblosan nanti.
"Tidak ada persyaratan khusus. Tetapi mereka akan diberikan prioritas dan pendampingan saat melakukan pemilihan di masing-masing TPS," ujar Mudita, Jumat (29/12/2023)
3. Orang dengan gangguan mental didampingi keluarga
Untuk pemilih dengan gangguan mental, kata Mudita, mereka datang ke TPS didampingi oleh keluarganya sehingga bisa menciptakan suasana nyaman selama proses penyaluran suaranya.
"Pihak keluarga dengan surat pendamping yang sudah dilengkapi di KPPS atau bisa juga dibantu oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)," jelas Mudita.
Untuk diketahui, KPU Tabanan sebelumnya telah menetapkan DPT untuk Pemilu 2024 sebanyak 372.372 orang pemilih. Rincian dari DPT tersebut yakni 183.119 orang pemilih laki-laki dan 189.253 orang pemilih perempuan. Para pemilih tersebut tersebar di sepuluh kecamatan, 133 desa dan 1.545 TPS.