Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ngaku Polisi dan Peras Korban, Residivis Ditangkap Saat Minta Jatah
Ilustrasi polisi gadungan. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
  • Residivis berinisial DDS (25) ditangkap Polsek Denpasar Barat saat hendak meminta uang sisa hasil pemerasan terhadap korban MS di kawasan Denpasar.
  • DDS mengaku sebagai polisi dan mengancam korban dengan alasan menyelesaikan kasus narkoba, hingga memaksa korban mentransfer uang serta menyerahkan sepeda motornya.
  • Polisi menjerat DDS dengan pasal pemerasan, pengancaman, dan penipuan yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara, sementara satu pelaku lain masih buron.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Lagi, pelaku pengancaman dan pemerasan yang juga merupakan residivis kasus narkotika laki-laki berinisial DDS (25) ditangkap pada Jumat (20/2/2026) pukul 22.00 Wita saat hendak bertemu korban MS (46) asal Kabupaten Jember untuk keperluan meminta uang sisa yang belum diberikan korban. Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, mengatakan selain DDS, satu pelaku masih dalam pencarian.

"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban dengan alasan untuk menyelesaikan kasus narkoba," terangnya pada Kamis (26/2/2026).

Sehari sebelum ditangkap, kedua pelaku memeras dan mengancam korban. Korban diberhentikan paksa dan kunci sepeda motornya diambil saat berada di Jalan Sunset Road. Pelaku kemudian mengenalkan dirinya sebagai petugas kepolisian. Korban kemudian diajak keliling dengan alasan bahwa korban tersangkut masalah narkoba. Sesampainya di Jalan Pulau Batanta sekitar pukul 16.00 Wita, korban diminta mentransfer sejumlah uang agar kasus tersebut cepat selesai. Korban lalu menyanggupi memberikan uang Rp5 juta.

"Di perjalanan terlapor sempat mengatakan kalau kamu macam-macam saya tembak," ungkapnya.

Dalam kondisi tertekan korban kemudian meminjam uang ke temannya dan mengirimkannya ke akun Dana milik pelaku sebesar Rp3 juta. Sebagai jaminan agar korban bersedia membayar sisa uang, sepeda motor merek Honda Vario milik korban dibawa oleh pelaku sehingga korban pulang jalan kaki.

Sesampainya di kos, korban terus diteror oleh pelaku agar membayarkan uang sisa. Keduanya kemudian sepakat bertemu pada Jumat (20/2/2026) pukul 22.00 Wita. Pada waktu tersebut, korban kemudian datang bersama anggota kepolisian Polsek Denpasar Barat. Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 482 KUHP dan atau 492 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dan atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Untuk pelaku DDS sudah beberapa kali melakukan. Di Denpasar 2 kali, kemudian ada tiga kali yang kami masih melakukan pencarian terhadap korban," ungkapnya.

Editorial Team