Nenek di Bali yang Trauma Dibawa Polisi, Nama Baiknya Gagal Dipulihkan

Bangli, IDN Times – Masih ingat kasus Ni Nengah Pempin (66) asal Bangli? Perempuan lansia tersebut trauma sejak dibawa empat polisi ke Polsek Kintamani, yang dinilai tanpa prosedur. Pempin dibawa saat sedang bekerja di ladangnya untuk diperiksa pada Senin (25/10/2021), terkait kasus pencurian emas.
Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Centre (BWCC), Pempin terus mencari keadilan agar namanya segera dipulihkan. Namun telah berganti tahun, bagaimana perkembangan kasus tersebut? Berikut fakta-faktanya.
1. Dilakukan pertemuan mediasi antara Polsek Kintamani, Pempin, dan pihak pelapor
Pempin mengungkapkan ia dibawa ke Polsek Kintamani tanpa prosedur pemanggilan yang benar. Kemudian pada Selasa (2/11/2021), pukul 10.57 Wita, Pempin didampingi kuasa hukumnya datang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangli untuk menyampaikan kejadian tersebut.
Bulan demi bulan upaya mencari keadilan terus dilakukan, hingga berujung pada pertemuan mediasi antara ketiga belah pihak, yakni Polsek Kintamani, Pempin beserta keluarganya, dan I Ketut Gedah sebagai pihak pelapor. Pertemuan itu dilakukan pada Kamis (23/12/2021) lalu pukul 11.00 Wita di Polsek Kintamani.
Dalam pertemuan tersebut Pempin dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Ni Nengah Budawati, ingin agar namanya dipulihkan lagi karena ia tidak ingin masyarakat masih menganggapnya sebagai pencuri. Sementara pihak pelapor malah ingin kasus kehilangan yang dilaporkannya pada Mei 2021 lalu dihentikan saja.
Dari pertemuan mediasi tersebut terkuak bahwa tuduhan yang diterima Pempin tidak terbukti. Diakui bahwa kecurigaan muncul karena Pempin terlihat mampu membangun dan membeli sepeda motor baru di tengah suasana pandemik COVID-19.
Sementara itu, pihak Pempin menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan terhadapnya tidaklah benar karena ia tidak mencuri. Adapun uang untuk membangun dan membeli sepeda motor baru tersebut menggunakan uang kiriman dari mantan menantunya yang bekerja di Turki.
Pihak Polsek Kintamani yang juga hadir saat itu adalah Kapolsek Kintamani, AKP Benyamin Nikijuluw, Kanit Reskrim Polsek Kintamani baru, Iptu I Gede Sudhana Putra, dan penyidik. Mereka menyatakan akan melanjutkan kasus ini. Sedangkan pihak Kepala Desa Kedisan, I Nyoman Gamayana, berjanji akan memulihkan nama Pempin di desa sebagaimana mestinya, yakni dengan mengundang warga desa dan menyampaikan bahwa Pempin tidak ada kaitannya dengan kasus pencurian emas.