foto hanya ilustrasi (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Kesulitan nelayan ini diakui sendiri oleh Seketaris Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, I Kadek Artina. Sebab sejumlah nelayan telah datang ke dinas untuk meminta surat rekomendasi. Surat rekomendasi yang dikeluarkan ini nantinya hanya untuk nelayan yang menggunakan BBM pertalite untuk keperluan melaut, atau menangkap ikan.
Sementara kebutuhan pembelian bahan bakar di luar keperluan tersebut, seperti dijual kembali atau diecer, tidak akan diberikan.
Selain itu, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak perbekel desa setempat, yang menerangkan bahwa si pemohon surat memang benar bekerja sebagai nelayan. Artina berharap nelayan cukup mengantongi surat keterangan dari perbekel saja.
"Namun Pertamina mengarahkan agar nelayan juga menyertakan surat rekomendasi dari dinas yang menangani tentang perikanan. Makanya mereka minta ke dinas perikanan,” jelas Artina.
Setelah nelayan mengantongi surat rekomendasi dari dinas perikanan, baru kemudian pihak SPBU dapat melayani pembelian. Dalam surat rekomendasi tersebut tidak ada batas maksimal pembelian yang boleh dilakukan oleh nelayan. Kewenangan pembatasan pembelian menyesuaikan ketentuan pembelian yang ada di masing-masing SPBU.
Sementara itu berdasarkan data dari Dinas Perikanan, nelayan di Kabupaten Tabanan kin imencapai 1.200 orang.