Denpasar, IDN Times – Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan kompensasi terhadap lima korban tindak pidana terorisme pada Kamis (15/10/2020) di Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Besaran kompensasi untuk kelima korban terorisme tersebut mencapai Rp2.152.439.671.
Menurut keterangan dari Ketua LPSK, Hasto Atmojo bahwa sesuai mandat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka LPSK akan menghitung besaran kompensasi dan menyampaikannya kepada para korban terorisme. Jumlah kompensasi tersebut bervariasi tergantung dengan jenis kerugian yang dialami.
“Macam-macam, yang paling rendah itu sekitar Rp20 juta. Paling tinggi Rp1 miliar lebih,” jelasnya.
Lima korban yang menerima kompensasi di antaranya tiga orang korban tindak pidana terorisme di Poso, Sulawesi Tegah pada tahun 2018 dan dua orang korban peristiwa terorisme penyerangan Polsek Wonokromo, Surabaya Jawa Timur tahun 2019.
Pada hari yang sama juga dilakukan assessment terhadap 39 korban terorisme peristiwa Bom Bali I dan II yang disebut sebagai korban masa lalu. Hasto menyampaikan bahwa berdasarkan catatan LPSK, sejak 2015 hingga saat ini, jumlah korban dan/atau saksi terorisme yang telah mendapat layanan yakni sebanyak 492 orang. Jumlah tersebut termasuk korban terorisme masa lalu.
“Dari yang sudah terdaftar, kami sudah bisa melakukan klarifikasi. Dan kami sudah bisa melakukan proyeksi kurang lebih 207 orang. Bukan hanya untuk di Bali, tapi di seluruh peristiwa di Indonesia,” jelasnya.
Dari 207 orang tersebut, jumlah di Bali tercatat 60 orang dan diakuinya angka ini belum semuanya. “Barang kali masih ada yang belum mengetahui,” jelasnya.