Karangasem, IDN Times - Kebijakan tidak selalu berpihak kepada rakyat kecil. Begitulah kira-kira ungkapan yang tepat untuk menggambarkan kondisi petani arak tradisional di Kabupaten Karangasem saat ini. Sebagaimana yang diceritakan oleh salah satu petani arak tradisional yang bernama I Nyoman Redana (49), asal Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen.
Ia merasakan sendiri dampak dari kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali pada 29 Januari 2020. Menurut Redana, kebijakan pemerintah yang ada saat ini justru mengancam keberadaan petani arak tradisional.
Mengapa petani arak tradisional yang senantiasa menjaga warisan budaya dari nenek moyang itu bisa merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut? Berikut suara hati petani arak tradisional asal Karangasem.