Denpasar, IDM Times - Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali mendapat sorotan publik. Terutama semenjak tiga fraksi: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
RUU ini menuai kontroversi karena dipandang memukul rata semua masyarakat untuk tidak mengonsumi minuman beralkohol. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya, menilai RUU tersebut menentang keberagaman di Indonesia, apalagi jika beralasan diharamkan oleh agama.
Lalu bagaimana Pulau Bali dengan jajaran bar yang menyajikan minuman beralkohol, dan memiliki minuman destilasi khas? Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah memberikan kepastian usaha, kepastian hukum, dan kesejahteraan pelaku usaha minuman fermentasi (Destilasi) khas Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali pada Februari 2020 lalu.
Artinya, arak dan segala jenis minuman fermentasi khas lainnya resmi diperjualbelikan di Bali.