Sementara petugas yang lalai hingga mengakibatkan kaburnya narapidana tersebut, masih diperiksa. Jika terbukti ada kelalaian, maka ia akan diberikan sanksi.
"Iya diperiksa, tapi belum ada putusan. Nanti kan ada sanksi ringan, sedang, sampai yang berat itu terlihat sejauh mana (Kelalaian). Nanti hasil pemeriksaan diteruskan juga ke pusat," tutup Surya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, I Gede Sugiarta (37) dilaporkan kabur dari Rutan Kelas IIB Bangli, Bali saat kegiatan gotong royong. Narapidana dan residivis kasus pencurian motor serta ponsel itu kini masih diburu.
Peristiwa itu terjadi Rabu (27/11) sekitar pukul 10.00 Wita. Bermula saat Sugiarta dan sembilan narapidana lainnya mendapat tugas untuk membersihkan lingkungan di area halaman depan Rutan Bangli. Kesepuluh orang ini dikawal seorang petugas bernama Gede Mahendra.
Namun ketika kegiatan itu selesai dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan kembali ke dalam rutan, Sugiarta dan I Nyoman Wikrama mendahului. Mereka menunggu di depan rutan. Sugiarta meminta izin kepada petugas untuk mencari madu di belakang garasi mobil rutan.
Tak kunjung kembali, petugas lalu mengecek lokasi garasi yang didatangi Sugiarta. Namun nyatanya, Sugiarta tidak ada di lokasi alias kabur.
Sementara dari catatan Kanwilkum HAM, Sugiarta dipidana selama 2,5 tahun penjara kasus curanmor. Ia bebas pada tanggal 8 Januari 2023 mendatang. Pria yang berasal dari Banjar Kapas Jawa, Desa Tinggalsari, Busungbiu, Kabupaten Buleleng itu kini masih diburu.