Tabanan, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan resmi membebaskan satu orang warga binaan setelah memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, Sabtu (2/08/2025). Warga binaan yang menerima amnesti ini menjalani hukuman di Lapas Tabanan karena kasus narkoba dengan hukuman 1 tahun 18 bulan penjara.
Kepala Lapas, Prawira Hadiwidjojo, mengatakan pemberian amnesti ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025 perihal penyampaian salinan Kepres Nomor 17 Tahun 2025 terkait pelaksanaan pembebasan narapidana penerima amnesti.