Hanya Satu Napi Lapas Tabanan yang Mendapatkan Amnesti dari Prabowo

Tabanan, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan resmi membebaskan satu orang warga binaan setelah memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, Sabtu (2/08/2025). Warga binaan yang menerima amnesti ini menjalani hukuman di Lapas Tabanan karena kasus narkoba dengan hukuman 1 tahun 18 bulan penjara.
Kepala Lapas, Prawira Hadiwidjojo, mengatakan pemberian amnesti ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025 perihal penyampaian salinan Kepres Nomor 17 Tahun 2025 terkait pelaksanaan pembebasan narapidana penerima amnesti.
1. Hanya satu orang warga binaan Lapas Tabanan yang mendapatkan amnesti

Prawira mengatakan ,amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan hukum yang diberikan Kepala Negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti, sebanyak 1.178 orang narapidana yang memperoleh amnesti, satu orang di antaranya adalah warga binaan Lapas Tabanan.
"Kalau untuk di Lapas Tabanan yang menerima amnesti hanya satu orang warga binaan," ujarnya, Minggu (3/8/2025).
2. Amnesti merupakan langkah pemenuhan hak warga binaan

Prawira menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan, serta perwujudan hak asasi manusia (HAM) di lingkungan pemasyarakatan.
“Penyerahan amnesti ini adalah wujud nyata dari Negara yang hadir memberikan pengampunan. Harapan kami, warga binaan yang memperoleh amnesti memahami dan mensyukuri makna dari pengampunan yang diberikan, serta dapat menjadikan hal ini sebagai momen untuk memperbaiki diri di masyarakat,” terang Prawira.
3. Warga binaan yang menerima amnesti seharusnya bebas Maret 2026

Warga binaan yang memperoleh amnesti ini bernama Wahyu Eko. Ia menjalani hukuman di Lapas Tabanan karena kasus narkoba. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 18 bulan. Jika menjalani masa hukumannya secara penuh, seharusnya ia bebas pada 28 Maret 2026 mendatang.