Denpasar, IDN Times – Kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar semakin meluas. Untuk melakukan percepatan penanggulangannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat Desa, Kelurahan dan Desa Adat mulai tanggal 15 Mei.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali ) Nomor 32 Tahun 2020, dengan merujuk kepada enam dasar aturan, di antaranya:
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
- UU Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
- UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Urgensi penerapan PKM di Kota Denpasar ini disampaikan oleh Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, karena semakin meluasnya sebaran kasus positif di Kota Denpasar. Tercatat total kumulatif pasien positif di Kota Denpasar per tanggal 13 Mei 2020 adalah sebanyak 62 orang, Pasien dalam Pengawasan (PDP) 41 orang, Orang dalam Pemantauan (ODP) 264 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 339 orang, pasien sembuh secara keseluruhan 47 orang, pasien yang dirawat 13 orang, pasien meninggal 2 orang, imported case 42 orang, dan transmisi lokal sebanyak 20 orang.