Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mulai April 2026, Wisaratawan Masuk Nusa Penida Wajib Beli Tiket Online
Pos Retribusi di Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/ist)

  • Pemerintah Klungkung akan menerapkan sistem tiket digital wajib bagi wisatawan ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan mulai 21 April 2026 untuk menggantikan pembelian manual.
  • Kebijakan e-ticketing ini bertujuan meningkatkan transparansi, mencatat transaksi secara real-time, serta menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.
  • Dinas Pariwisata gencar sosialisasi ke pelaku wisata agar siap menghadapi sistem baru, sementara tarif retribusi tetap mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2018 tanpa kenaikan harga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
22 Maret 2026

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya, menjelaskan penerapan sistem tiket digital untuk menutup potensi kebocoran PAD dan memastikan transaksi tercatat secara transparan.

21 April 2026

Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai memberlakukan sistem tiket retribusi berbasis digital untuk wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan.

kini

Dinas Pariwisata Klungkung tengah melakukan sosialisasi kepada pelaku wisata agar siap menghadapi penerapan penuh sistem e-ticketing tanpa perubahan tarif retribusi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kabupaten Klungkung memberlakukan sistem tiket retribusi berbasis digital untuk kunjungan wisata ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan, menggantikan pembelian tiket manual di lokasi.
  • Who?
    Kebijakan ini diumumkan oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya, dan berlaku bagi seluruh wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung.
  • Where?
    Penerapan sistem dilakukan di kawasan wisata Nusa Penida dan Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, termasuk area pelabuhan penyeberangan menuju kedua pulau tersebut.
  • When?
    Sistem tiket online mulai diberlakukan pada 21 April 2026, dengan sosialisasi kepada pelaku wisata sudah berlangsung sejak Maret 2026.
  • Why?
    Kebijakan ini bertujuan menutup potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi wisata.
  • How?
    Tiket wajib dibeli secara online sebelum menyeberang; petugas akan memvalidasi melalui pemindaian QR code. Tarif tetap mengacu pada Perda Klungkung Nomor 5 Tahun 2018 tanpa perubahan harga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mulai bulan April tahun 2026 nanti, orang yang mau ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan harus beli tiket lewat internet dulu. Pemerintah Klungkung bikin aturan ini supaya uang dari wisata bisa tercatat rapi dan tidak hilang. Petugas nanti tinggal cek kode di tiketnya. Sekarang mereka lagi kasih tahu semua orang biar tidak bingung pas aturan baru jalan. Harga tiketnya masih sama seperti dulu, belum naik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penerapan sistem tiket digital untuk kunjungan ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan mencerminkan langkah maju dalam tata kelola pariwisata Klungkung. Dengan transaksi yang tercatat secara transparan dan real-time, pemerintah memperkuat akuntabilitas tanpa membebani wisatawan dengan kenaikan tarif. Sosialisasi kepada pelaku wisata juga menunjukkan komitmen untuk memastikan transisi berjalan lancar dan inklusif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Klungkung, IDN Times- Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memberlakukan sistem tiket retribusi berbasis digital untuk kunjungan ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan mulai 21 April 2026.

Lewat kebijakan ini, seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara tidak lagi membeli tiket secara manual di lokasi. Sebagai gantinya, tiket wajib dibeli secara online sebelum menyeberang ke pulau yang dikenal sebagai destinasi wisata favorit di Klungkung tersebut.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya, mengatakan langkah ini diambil untuk menutup potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

“Selama ini potensi kebocoran itu ada. Dengan sistem digital, semua transaksi tercatat secara transparan dan real-time. Petugas di lapangan tinggal melakukan validasi lewat QR code,” jelasnya, Minggu (22/3/2026).

1. Digitalisasi untuk pengawasan PAD

Pos Retribusi di Nusa Penida. (Dok. IDN Times Bali/ist)

Menurut Mahajaya, penerapan e-ticketing merupakan bentuk tranformasi layanan pariwisata di Klungkung. Sistem ini juga dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap pemasukan daerah dari sektor pariwisata yang terus tumbuh di kawasan Nusa Pendia.

Dengan sistem baru ini, seluruh alur pembayaran akan tercatat otomatis dalam sistem. "Hal ini lah yang mampu meminimalisir kebocoran (PAD) sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan wisata," ungkap Putra Mahajaya.

2. Sosialisasi dikebut ke pelaku wisata

Ilustrasi Objek Wisata Nusa Penida (freepik.com/tawatchai07)

Menjelang penerapan e-ticketing seca4a penuh, Dinas Pariwisata Klungkung mulai menggencarkan sosialisasi ke berbagai pihak. Mulai operator fast boat, pelaku usaha wisata, hingga pengelola pelabuhan penyeberangan.

Langkah ini penting agar tidak terjadi kebingungan di lapangan, terutama bagi wisatawan yang belum familiar dengan sistem pembelian tiket secara digital.

3. Tarif tiket masuk tidak ada perubahan

Pos Retribusi di Nusa Penida. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Meski sistem berubah, pemerintah memastikan tarif retribusi belum mengalami kenaikan. Besaran tiket masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2018.

Wisatawan dewasa dikenakan biaya Rp25 ribu per orang, sementara anak-anak Rp15 ribu," pungkasnya.

Topics

Editorial Team