Badung, IDN Times - Sekretaris Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), A Malik Haramain, menyebutkan kisruh internal partai ini sudah terjadi sejak pelaksanaan Muktamar 2019 lalu. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mengalami beberapa perubahan. Perubahan tersebut dianggap sangat prinsipal karena dinilai melanggar beberapa aturan main yang diputuskan ketika PKB dibentuk pada 1998 silam.
"Yang paling prinsipal menurut kami adalah pascaMuktamar 2019 di Bali, peran kiai yang tergabung dalam dewan syuro itu diamputasi sedemikian rupa," ungkapnya, Sabtu (24/8/2024) malam.