Muhaimin Dianggap Tokoh PKB yang Tidak Bisa Diawasi

Badung, IDN Times - Sekretaris Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), A Malik Haramain, menyebutkan kisruh internal partai ini sudah terjadi sejak pelaksanaan Muktamar 2019 lalu. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mengalami beberapa perubahan. Perubahan tersebut dianggap sangat prinsipal karena dinilai melanggar beberapa aturan main yang diputuskan ketika PKB dibentuk pada 1998 silam.
"Yang paling prinsipal menurut kami adalah pascaMuktamar 2019 di Bali, peran kiai yang tergabung dalam dewan syuro itu diamputasi sedemikian rupa," ungkapnya, Sabtu (24/8/2024) malam.
1. Perubahan prinsipal yang terjadi di tubuh PKB
Menurut Malik, peran strategis dewan syuro itu kemudian dihilangkan dalam AD/ART hasil Muktamar PKB 2019 di Bali. Itu terlihat dari lembaga bernama Dewan Mustasar (dewan penasihat). Dulu, Mustasar adalah tempat bernaungnya para kiai, dan para ulama di PKB. Ada kewenangan prinsipal yang diberikan kepada jajaran dewan syuro untuk mengawasi dan mengawal, serta membuat kebijakan-kebijakan strategis PKB. Setelah Muktamar PKB 2019, kewenangan itu berubah.
"Jadi hasil Muktamar PKB 2019 itu, Dewan Syuro hanya memiliki kewenangan mengawasi. Tidak lagi memiliki kewenangan membuat atau merencanakan kebijakan besar, kebijakan strategis untuk masa depan PKB. Jadi intinya peran kiai peran ulama di dewan syuro itu diamputasi," ungkapnya.