Denpasar, IDN Times - Warga Suriah berinisial MNZ dan warga Ukraina berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan. Dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terungkap, bahwa mereka ingin memiliki aset di Bali sehingga berupaya memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Keduanya bersedia membayar sejumlah uang untuk memuluskan rencana tersebut, dibantu oleh tiga orang tersangka lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).