Denpasar, IDN Times - Pulau Bali memang punya banyak potensi. Budaya dan keindahan alamnya menarik perhatian wisatawan, sekaligus para investor yang ingin memiliki tanah di Bali. Mereka tak hanya dari kalangan lokal dan nasional, tetapi juga asing. Warga Negara Asing (WNA) pun melakukan investasi di Pulau Seribu Pura ini. Namun muncul pertanyaan, apakah WNA yang berinvestasi di Bali itu memiliki legalitas ataukah ilegal?
Gubernur Bali, I Wayan koster, justru membuat pernyataan berupa keinginannya untuk mengungkap tanah-tanah di Bali yang dimiliki WNA secara ilegal. Menurutnya, modus para WNA supaya memiliki tanah di Bali ini menggunakan nama warga lokal.