Denpasar, IDN Times – Kelian Adat Banjar Kaja, Kelurahan Serangan, Denpasar, I Wayan Patut, mengungkapkan dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan terjadi sejak tahun 2015 hingga 2020. Kerugian akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Pihaknya meminta pertanggungjawaban Badan Pengawas LPD Adat Desa Serangan, yang juga merupakan Jro Bendesa Adat setempat, sekaligus Kepala LPD Adat Serangan atas penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada 25 Maret 2021 lalu dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Nah, bagaimana dugaan korupsi ini bisa terjadi? Berikut penjelasan I Wayan Patut saat ditemui pada Selasa (19/4/2022).