Menyibak Kondisi Tukad Badung di Kota Denpasar

Denpasar, IDN Times - Pada Jumat (24/1/2025), Tim Search and Rescue (SAR) Gabungan menerima laporan ada seorang bocah enam tahun yang hanyut di Sungai Badung, tepatnya di Taman Beji Kota Denpasar. Tim SAR Gabungan yang terdiri dari unsur Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Brimob Polda Bali, Dit Samapta Polda Bali, Polsek Denpasar Barat, PMI Kota Denpasar, Balawista Kota Denpasar, Potensi SAR 115 bersama pihak keluarga dan masyarakat melakukan upaya pencarian hingga Sabtu pagi, (25/1/2025).
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Ini bukan kali pertama orang hanyut di Sungai Badung, lantas bagaimana sebenarnya kondisi kelestarian Sungai Badung?
1. Perubahan fungsi lahan terjadi di tepian Sungai Badung
Sungai Badung yang berada di Kota Denpasar saat ini sudah banyak mengalami perubahan fungsi lahan. Jurnal berjudul Perubahan Fungsi Lahan di Muara Sungai terhadap Pelestarian Sumber Daya Air menuliskan perubahan muara Sungai Badung, dari lahan pertanian menjadi bangunan yang mendukung kegiatan pariwisata seperti perumahan, hotel, dan restoran.
Aliran air Sungai Badung atau dalam Bahasa Bali Tukad Badung membelah Kota Denpasar. Luas daerah aliran sungai (DAS) ini 52,497 kilometer persegi dengan panjang 19,601 kilometer. Hulu sungai berada 12 kilometer di sebelah utara Kota Denpasar dan bermuara di Teluk Benoa. Sungai Badung adalah sumber air yang penting bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung bagian Selatan.
Jurnal yang ditulis I Gusti Agung Putu Eryani, I Nengah Sinarta dan I Nyoman Surayasa ini mencatat perubahan tata guna lahan yang sering terjadi akhir-akhir ini memicu terjadinya sedimentasi atau pendangkalan pada luas penampang sungai. Hal itu memperbesar kapasitas debit yang masuk ke badan sungai sehingga akan memperbesar risiko terjadinya bencana banjir.
2. Sungai Badung dalam kategori tercemar ringan
Jurnal yang terbit tahun 2015 berjudul Uji Kandungan Unsur Radioaktif dan Bakteri Pencemar Escherichia Coli Pada Limbah Industri di Daerah Hilir Sungai Badung, Desa Pemogan menemukan daerah hilir Sungai Badung, Desa Pemogan telah tercemari oleh unsur radioaktif dan logam berat.
Jurnal yang ditulis oleh Indah Suwandewi, Ratnawati, dan Darmayasa ini mengungkapkan temuan unsur tercemar itu berasal dari buangan limbah industri yang berada di sekitar Sungai Badung, Desa Pemogan. Pada hasil uji mikrobiologi air Sungai Badung menunjukkan keberadaan bakteri E.coli dengan jumlah 11.000 MPN/100ml sampel. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001, kandungan bakteri E.coli yang diperbolehkan maksimal berada pada kisaran 2000 MPN/100ml air. Hal ini menunjukkan kandungan bakteri E.coli pada air Sungai Badung telah melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
Sementara riset pada tahun 2024 berjudul Studi Kualitas Air, Status Mutu Air dan Beban Pencemaran Sungai Badung menemukan kualitas air Sungai Badung termasuk dalam kategori cemar ringan. Rata-rata nilai indeks pencemarannya sebesar 3,65. Para peneliti juga mengungkap sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap status mutu air yang tercemar ringan. Faktor itu di antaranya kepadatan penduduk, dan aktivitas domestik (limbah rumah tangga) yang tidak dikelola dengan baik berkontribusi terhadap tingginya nilai parameter pencemaran.
Jurnal yang ditulis Bernard AR Mendes, I Wayan Suarna, dan I Made Sara Wijana ini juga mengungkapkan kurangnya infrastruktur pengelolaan limbah jadi faktor yang berkontribusi terhadap penurunan mutu air di Sungai Badung. Selain itu, tingkat beban pencemar yang berpotensi masuk ke Sungai Badung pada sektor domestik yakni parameter BOD sebesar 0,78 ton/hari, parameter COD sebesar 1,07 ton/hari, dan parameter TSS sebesar 0,74 ton/hari.
3. Hal yang disarankan peneliti
Ada beberapa hal yang disarankan peneliti untuk menjaga kualitas air di Sungai Badung. Seperti peningkatan kesadaran masyarakat agar lahan di daerah DAS l, khususnya daerah hilir sungai, dapat dijaga. Adanya erosi di DAS dapa menyebabkan pengendapan sedimen, dan tumpukan sampah di lingkungan sekitar mulut muara sungai akan mengganggu aliran air ke laut.
Kondisi tersebut dapat memicu terjadinya banjir atau banjir rob di musim penghujan. Pemeliharaan lebar mulut muara sungai dari penutupan sedimen membutuhkan kegiatan pengerukan sedimentasi di hilir sungai atau muara sungai secara berkala. Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar merespon pencegahan tercemarnya sungai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.