Menolak Lupa Kasus Pagar Laut, Jalan Buntu Nasib Nelayan

“Kalau laut diambil, dari mana kami
mendapatkan nafkah untuk anak?"
Bertepatan dengan Hari Nelayan Nasional 6 April, para nelayan kecil sampai sekarang masih 'berlayar tanpa tujuan' akibat penguasaan laut oleh kekuasaan. Tiga belas Februari 2025, momentum yang cukup melegakan bagi Ma’un (55). Ia ikut menyelesaikan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang. Ma’un datang tidak sendiri. Beberapa nelayan lain bahkan membeli solar pakai uang pribadi, dan mengerahkan anak buah kapal (ABK). Mereka rela merugi tidak melaut pada waktu itu. Tujuannya hanya satu: membongkar pagar yang mengurung mereka sejak 2024. Pembongkaran ini dimulai pada 22 Januari 2025 pukul 11.15 WIB. Berhari-hari menghadapi hujan dan badai angin laut. Mereka tak sempat ke darat untuk beristirahat, dan memilih makan di tengah laut.
Kasus pagar laut Tangerang cukup fenomenal di Indonesia. Sebenarnya ini berupa batang bambu setinggi 6 meteran, yang ditancapkan ke dasar laut. Bambunya ditata secara berjajar. Polanya membentuk garis lurus, menyudut, terputus. Pokoknya tampak seperti mengitari pulau. Saking panjangnya sampai membentangi 16 desa di 6 kecamatan. Yaitu 3 desa di Kecamatan Kronjo; 3 desa di Kecamatan Kemiri; 4 desa, Kecamatan Mauk; 1 desa di Kecamatan Sukadiri; 1 desa di Kecamatan Pakuhaji; dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.
Ma’un seorang nelayan dari Desa Tanjung Pasir, yang turut terkena dampak dalam kasus ini. Sejak 1986, di kala usia 16 tahun, laut merupakan ladang hartanya. Uang sekolah untuk ketiga anaknya mengandalkan hasil tangkapan ikan di laut. Anaknya sudah ada yang bisa kuliah.
Ia menangkap berbagai jenis ikan dengan total berat 75 kilogram dalam sehari, kalau hasilnya melimpah. Ada jenis Ikan Selayang, Ikan Kembung, Ikan Ayam-Ayam, Ikan Kerapu, Ikan Bawal Laut, dan Ikan Baronang. Terkadang juga menangkap udang kecil dan cumi-cumi. Hasil tangkapan itu lalu ditaruh di tempat pelelangan ikan. Nanti banyak orang yang datang untuk membeli kiloan hingga borongan. Misalkan, satu karung isinya berbagai macam ikan.
Saat masih ada pagar laut, Ma’un hanya bisa menangkap 5 kilogram ikan per hari. Mencari udang kecil untuk umpan ikan besar saja susah. Ongkos melautnya juga naik dua kali lipat, karena harus mencari ikan di luar pagar. Ia harus membeli solar Rp500 ribu untuk sekali melaut. Padahal sebelum ada pagar, paling hanya Rp200 ribuan, dan hasil tangkapannya banyak. Ma'un tidak ingin pemerintah kecolongan lagi. Laut adalah penghasilan utama yang bisa dimanfaatkan oleh nelayan kecil sepertinya, bukan hanya segelintir pihak.
"Tolong lebih dijaga lagi lautnya. Jangan seperti ini lagi supaya kami tenang melaut, dan mencari nafkah untuk keluarga," ujarnya.
Tanjung Pasir adalah Desa yang ada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Menurut data statistik di laman tanjungpasir.desa.id, jumlah penduduknya 3.846 jiwa. Dari jumlah itu, hanya 3 orang yang pekerjaannya menjadi nelayan. Atau 0,08 persen dari total jumlah penduduk di Desa Tanjung Pasir. Sedangkan 177 orang menjadi buruh nelayan.
Sementara jumlah penduduk di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, sebanyak 8.045 jiwa. Periode 2016, wilayah ini terpilih sebagai pilot project Program Kampung Sejahtera. Karena menurut laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), pada masa itu, sepertiga penduduknya miskin meskipun kawasan ini sebagai penghasil kelapa dan mi laksa. Pekerjaan mereka lebih banyak menjadi nelayan dan petani. Program ini diinisiasi oleh Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Kerja. Organisasi ini terdiri dari sekumpulan ibu menteri di era Pemerintahan Joko Widodo. Ketuanya adalah Iriana Jokowi.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada kabar siapa pemilik dan apa tujuan pemasangan pagar laut Tangerang. Faktanya, pencabutan pagar belum sepenuhnya rampung. Masih ada sekitar 600 meteran pagar laut masih berdiri kokoh di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Kabar ini diakui oleh Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, pada Selasa lalu, 18 Maret 2025. Ia juga menyatakan, sisa pembongkaran yang lalu sepanjang 1,3 kilometer dihentikan sementara karena efisiensi anggaran. Ini berdampak pada operasional pembongkaran.
"Sepanjang 600 meter masih belum dicabut. Katanya kondisinya lebih kokoh. Kami jujur saja belum lihat lagi ke lapangan," katanya.
Di balik kasus pagar laut Tangerang, ada PSN yang sedang 'diperjuangkan'
Aktor lokal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang. Yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip; Sekretaris Desa Kohod, UK; penerima kuasa, SP dan CE. Mereka terlibat pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Menariknya, sertifikat HGB diterbitkan di lokasi pagar laut. Berdasarkan penelusuran IDN Times pada 19 Januari 2025 via aplikasi BHUMI, lokasi itu bagian dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2).
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pernah mengakui ada 58 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang batal dicabut, karena lokasi bidang tanahnya berada di dalam garis pantai. Lalu pada 18 Maret 2025, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memeriksa 34 orang saksi dugaan korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang. Satu di antara saksi yang diperiksa adalah anak usaha PIK 2 di bawah Agung Sedayu Group (ASG), PT CIS. Penyelidikan kasus ini, kata Kakortas Tipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, masih berjalan.
“Cuma kita juga kan banyak pekerjaan, jadi kelihatannya agak tertatih-tatih,” kata Cahyono.
IDN Times pernah mendatangi lokasi PT CIS pada 21 Januari 2025. Berdasarkan data dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, lokasi alamatnya PT CIS berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang. Saat tiba di lokasi, alamat ini berada di sebuah ruko kawasan pergudangan.
Rukonya berupa tempat gym. Hanya tampak dua pekerja yang merenovasi ruko tersebut. Menurut penjelasan warga di lokasi, PT CIS sudah empat tahun pindah dari lokasi tersebut.
"Sudah dua tahun ini jadi tempat gym. Dua tahun sebelumnya mereka (PT Cahaya Inti Sentosa) sewa tiga ruko untuk dijadikan kantor," kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Proyek PIK 2 di Tangerang sedang menjadi sorotan setelah kasus pagar laut ini mencuat. Ada dugaan kuat, bahwa pagar laut itu bagian dari proyek PIK 2 yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya pada 17 Januari 2025. Menurutnya, PSN hanya eco-wisata Tropical Coastland yang berdampingan dengan PIK 2.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nurul Ichwan, juga menyatakan pengembangan kawasan PIK 2 bukan merupakan inisiatif pemerintah, melainkan atas usulan atau pengajuan. Keputusan untuk memasukkan PIK 2 dalam daftar PSN, sebenarnya berasal dari rapat internal di Istana Negara pada 18 Maret 2024.
Menurut Nurul, penetapan PSN pada dasarnya melewati dua skema, yaitu bottom up dan top down. Setiap usulan yang masuk, kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pengusul diminta untuk mempresentasikan proyeknya, dan tugas pemerintah adalah menentukan kelaikan menjadi PSN.
"Nanti yang menentukan PSN ini adalah Kemenko Perekonomian. Mereka (pengusul) dipanggil, dinilai, sampai akhirnya benar-benar masuk PSN. Nanti akan masuk ke lampiran Keputusan Presiden," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan pengembangan kawasan PIK 2 sudah melalui kajian lengkap yang didukung oleh surat komitmen menteri atau kepala lembaga, rencana pendanaan, hasil kajian, hingga rencana aksi. Tidak ada pertimbangan politis (nonteknis) dalam pengambilan keputusan setiap menetapkan suatu PSN.
PSN di PIK 2 hanya ditujukan untuk sektor pariwisata hijau di pesisir kawasan wisata mangrove, yang didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Total investasinya mencapai Rp65 triliun. Kata Haryo, proyek ini bakalan menyerap 6.235 tenaga kerja secara langsung, dan 13.550 tenaga kerja pengganda. Dengan masuknya ke dalam daftar PSN, pengembangan kawasan PIK 2 akan mendapatkan kemudahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahh (PP) Nomor 42 Tahun 2021.
"Fasilitas utama yang akan diterima ialah kemudahan dari sisi perizinan. Mencakup proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan. Proses kemudahan perizinan ini tentunya sejalan dengan cita-cita nasional," kata Haryo.
Para pemangku kebijakan ini mungkin lupa, bahwa pada November 2024, Nusron Wahid pernah menyatakan tata ruang kawasan PIK 2 bermasalah. Ada ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dengan kabupaten atau kota. Proyek tersebut juga tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain permasalahan rencana tata ruang, dari 1.700 hektare lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, sebanyak 1.500 hektare di antaranya masih berstatus kawasan hutan lindung.

Pada 23 Januari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan persoalan pagar laut ini tidak hanya terjadi Tangerang. Katanya, dari data yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), total ada 169 kasus pagar laut di berbagai wilayah. Meskipun tidak menyebutkan secara rinci, namun satu di antaranya berada di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat.
KKP menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp2 miliar kepada PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), karena pelanggaran reklamasi tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pelanggaran pengerukan alur, dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL di Desa Segarajaya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025. Denda ini telah dibayarkan lunas pada 28 Februari 2025.
Sanksi yang diberikan sudah sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i. Yaitu berupa denda administratif, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang laut.
Perusahaan yang bergerak di bidang pelabuhan perikanan ini mereklamasi lahan seluas 6,7912 hektare tanpa PKKPRL. Terdiri dari area homebase 3,35363 hektare dan sempadan 3,43757 hektare.
"Yang tidak memiliki izin dasar berpotensi merusak keanekaragaman hayati, dan menyebabkan perubahan fungsi ruang laut. PT TRPN telah mengakui. Sudah dibayar lunas, alhamdulillah. Sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif," kata Pung dalam keterangan resminya 1 Maret 2025 lalu di laman KKP.

Nelayan Wonorejo jadi korban PSN berulang kali
Entah pakai cara apalagi yang harus dilakukan Mukminin (47) agar reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) untuk PSN, batal dilaksanakan. Ia bersama para nelayan pesisir timur Surabaya sudah melakukan demonstrasi, bertemu pemerintah daerah, hingga meminta rapat dengar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya dan Provinsi Jatim.
Ia tinggal di Wonorejo sejak lahir. Orangtuanya mewarisi sebuah ilmu melaut. Setiap air sungainya pasang, Mukminin harus bergegas melintasi 4 kilometer Sungai Wonorejo melewati Hutan Mangrove, hingga sampai ke tengah laut. Sebagai anak pesisir, ia mengandalkan hasil tangkapan Ikan Keting dan kepiting. Dalam sehari bisa mendapatkan pendapatan kotor antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribuan, belum dipotong uang bensin.
Surabaya Waterfront Land masuk dalam daftar PSN, dengan nilai investasi Rp72 triliun. Proyek ini akan mereklamasi lahan seluas 1.084 hektare perairan di Wonorejo. Kawasan ini dikelilingi oleh Hutan Mangrove, beserta biota laut yang tumbuh di dalamnya. Kehidupan Mukminin terancam. Tempat tinggalnya menghadapi bencana banjir rob setiap air pasang, ditambah debit air hujan yang deras. Ia khawatir banjir rob semakin parah jika proyek ini berjalan. Apalagi berdasarkan pengamatannya, debit air di Sungai Jagir semakin tahun semakin naik.
Mukminin membayangkan, "Air laut biasanya 'parkir' di area sebelum direklamasi. Kalau direklamasi jadi daratan, larinya ke mana? Ya ke sungai ini (Sungai Jagir). Sungai gak mampu menampung banjir, larinya ke got. Got gak mampu, ya ke jalan dan ke rumah-rumah. Akhirnya yang kena dampak masyarakat."
Selain tempat tinggal, Mukminin juga mengkhawatirkan jarak tempuh ke laut akan semakin jauh, sementara perahunya tidak didesain untuk jarak jauh. Ia sehari-hari menempuh sekitar 4 kilometer dari bibir pantai menggunakan perahu kecilnya. Seandainya kalau yang direklamasi itu 1000 hektare atau 10 kilometer, maka ia harus menempuh 10 kilometer untuk sampai ke tengah laut.
Menurut hitungannya, mau tidak mau Mukminin harus mengganti perahu, alat tangkap, dan mesin, serta menambah biaya bensin.
"Kalau gak mengubah perahu, ya gak bisa kerja. Saya harus menganggarkan Rp75 juta-100 juta untuk perahunya," jelasnya.
Konsep PSN sudah bermasalah sejak awal. Apa yang bisa dilakukan masyarakat terdampak?
Surabaya Waterfront Land tetap melanjutkan proyeknya meski mendapatkan penolakan dari nelayan. Pihak Pengembang Surabaya Waterfront Land, PT Granting Jaya, mengklaim sudah memegang surat penting keputusan presiden sebagai dasar hukum pembangunan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di kawasan tersebut sedang dikaji sejak Februari sampai Juli 2025. Juli 2024 lalu adalah kick off AMDAL atau konsultasi publik.
"Nanti bersamaan AMDAL, kita izin proses reklamasi. Karena reklamasi gak bisa jalan tanpa AMDAL. Paling tidak tiga sampai empat bulan karena harus mengecek dasar laut untuk menyusun rencana reklamasi dengan pendekatan ilmiah," kata Juru Bicara PT Granting Jaya, Agung Pramono, di Surabaya pada Jumat lalu, 28 Februari 2025.
Apa yang terjadi di Tangerang, Wonorejo, dan daerah-daerah lain adalah sebuah fakta, bahwa konsep PSN sebenarnya sudah bermasalah sejak awal. Hal ini dijelaskan oleh Dosen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agung Wardana.
“PSN itu sudah bermasalah dari konsepnya. Karena ia berangkat dari asumsi paternalistik bahwa negara tahu apa yang diinginkan masyarakat. Sehingga tidak perlu memberikan ruang partisipasi publik dalam proses perencanaannya,” kata Wardana saat dihubungi IDN Times pada Sabtu, 5 April 2025.
Ia bersama Dzaki Aribawa Darmawardana pernah menerbitkan jurnal ilmiah berjudul Pembangunan sebagai Proses Eksklusi: Kajian Hukum dan Ekonomi Politik atas Proyek Strategis Nasional. Jurnal itu menuliskan bagaimana kuasa pasar bekerja dalam rezim penyelenggaraan tanah dan tata ruang dalam PSN.
Melalui artikel ilmiah itu, Wardana dan Darmawardana menyimpulkan bahwa PSN adalah corak pembangunan yang bekerja melalui kuasa eksklusi menggunakan empat perangkat. Yaitu kuasa pasar, kuasa regulasi, kuasa legitimasi, dan kuasa paksaan.
PSN memiliki kedudukan yang istimewa dalam sistem hukum Indonesia. Melalui kuasa regulasi, guna memastikan diimplementasikannya PSN, berbagai terobosan hukum dilakukan secara substansi hukum maupun prosedur pembuatan hukum. Pada konteks substansi hukum, hal ini dapat dilihat dari eksklusivitas dalam perencanaan, kemudahan, insentif non-perizinan, dan fleksibilitas tata ruang. Wardana berpendapat, masyarakat bisa mengajukan gugatan class action, jika PSN menimbulkan kerusakan dan berdampak luas.
“Gugatan class action bisa diajukan jika korbannya banyak. Prosedurnya pakai gugatan perdata. Cuma digabungkan dengan syarat: ada kesamaan peristiwa, kesamaan tuntutan, dan adanya representasi kelas,” jelas Wardana.
Ia mencontohkan, jika ada 100 orang yang terdampak, mereka disebut anggota kelas. Anggota kelas tersebut memberikan kuasa kepada perwakilan kelas atau class representative. Ada 5 hingga 10 orang yang dapat maju ke pengadilan sebagai perwakilan kelas.
Selo Soemardjan, yang dijuluki sebagai Bapak Sosiologi Indonesia, menjelaskan ada kondisi yang dinamakan kemiskinan struktural. Dalam bukunya yang berjudul Perubahan Sosial di Yogyakarta edisi cetakan 2 tahun 2009, kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat, karena struktur sosial masyarakat itu sendiri. Sehingga mereka tidak dapat ikut menggunakan sumber-sumber pendapatan, yang sebenarnya tersedia untuk mereka.
Kemiskinan yang seperti ini timbul satu di antaranya karena hegemoni. Yaitu adanya pengaruh kebijakan, dominasi, dan kekuasaan. Sehingga kelompok marginal semakin terpinggirkan. Itu terlihat dari terbitnya sertifikat di atas laut, yang melukai para nelayan. Sementara tidak ada kontrol pengawasan dari pihak terkait. Seperti pendapat yang diungkapkan Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana.
“Kalau menurut saya, kontrol pengawasan. Kalau kita lihat logika, lahannya (laut) kok bisa ada sertifikat?” kata Andi pada Jumat, 4 April 2025.
Andi menjelaskan, proses sertifikasi melibatkan sejumlah pihak. Pertama, ada masyarakat yang merasa meyakini memiliki hak atas satu ruang. Kedua, ada perangkat pemerintah terdekat seperti RT, RW, kepala desa, dan sebagainya. Ketiga adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN bertugas untuk melakukan pengukuran, peninjauan lapangan.
"Dari surveyor BPN atau meminta surveyor berlisensi. Kemudian melakukan kajian lagi, dan segala macam. Setelah oke, diterbitkan sertifikat. Tapi ini belum final. Diumumkan dulu selama 30 hari, apakah ada yang keberatan. Setelah itu baru kemudian final,” terangnya.
Kasus di Tangerang tidak akan pernah terjadi apabila menjalankan tahapan di atas. Menurut Andi, masyarakat tidak boleh mengaku punya ruang, apalagi itu ruang di laut. Kepala desa juga harus bersikap tegas. Jika masih lengah, ada BPN atau surveyor yang semestinya menolak pengukuran.
Penulis: Herlambang Jati Kusumo, Irfan Fathurohman Khairil Anwar, Maya Aulia Aprilianti, Muhammad Iqbal, Yuko Utami