Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah secara tegas menolak untuk meninjau kembali Keputusan Presiden (Keppres) nomor 29 tahun 2018 mengenai pemberian remisi perubahan dari penjara seumur hidup menjadi hukuman sementara.
Pernyataan Menteri politisi PDI Perjuangan itu terkait putusan remisi bagi terpidana pembunuh I Nyoman Susrama.
Di dalam persidangan yang digelar pada 2010 lalu di Pengadilan Negeri Denpasar, Susrama divonis seumur hidup oleh majelis hakim. Hukuman itu dinilai pantas, karena ia telah melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis Radar Bali, AA Narendra Prabangsa pada Februari 2009 lalu.
Namun tahun ini Susrama mendapat keringanan hukuman yakni dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Hal itu mendapatkan protes dari organisasi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil. Mereka mendesak agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo menganulir remisi tersebut.
Menkum HAM justru memberi rekomendasi yang berbeda. Yasonna menjelaskan sebelum diberikan remisi, Susrama sudah melakukan penilaian Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP). Kemudian penilaian TPP tingkat lapas tersebut disampaikan ke Kanwil Kemenkum HAM.
"Bukan, itu prosedur normal. Itu sudah selesai (Putusan soal remisi)," kata Yasonna siang tadi.
Lalu apa yang akan dilakukan oleh organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) seandainya pemerintah bersikukuh tidak ingin menganulir Keppres tersebut?