Ilustrasi truk (Pexels/Alfred GF)
Keputusan bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Kepolisian RI, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI ini mengatur ketentuan pengaturan lalu lintas masa arus mudik dan arus balik. Pengaturan itu termasuk pembatasan operasional angbar yang memuat sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, pengangkut hasil galian, pengangkut hasil tambang, dan bahan bangunan.
Koordinator Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yudha, mengungkapkan pengemudi yang kedapatan tetap mengangkut angbar, menjadi tanggung jawab kepolisian setempat.
“Selama Posko UPPKB tutup operasional (rest area), jika ada kendaraan angbar masuh melintas selama masa Angleb (angkutan lebaran) akan menjadi kewenangan pihak kepolisian setempat,” kata Yudha saat dihubungi IDN Times, pada Rabu (19/3/2025).