ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap HD dan FTC. Namun keduanya tidak hadir. Polresta Denpasar kemudian menetapkan mereka masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melanggar Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“DPO itu terkait dengan kasus nikah tanpa izin. Pasal 279 KUHP,” jelasnya.
Berikut ini bunyi Pasal 279 KUHP:
(1) Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun :
1e. Barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.
2e. Barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi.
(2) Kalau orang yang bersalah karena melakukan perbuatan yang diterangkan di 1e, menyembunyikan kepada pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah akan kawin lagi, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun. (K.U.H.P. 5-1, 37).
(3) Dapat dijatuhi hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No, 1-5.
Penetapan status DPO terhadap HD maupun FTC kembali IDN Times konfirmasi ke Polresta Denpasar, Selasa (21/6/2022). Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, menyatakan keduanya masih dalam pencarian pihak kepolisian dengan status tetap DPO.
"Masih dicari. DPO masih tetap," katanya.