Seperti diwartakan sebelumnya, BNNP Bali kembali menemukan barang bukti berupa ganja 3,6 kg ganja, Senin (14/1) kemarin. Penemuan tersebut hasil dari pengembangan kasus pengungkapan ganja 25 kg sebelumnya dengan tersangka Kurniawan Risdianto (42).
Kepala Bidang Brantas BNNP Bali, AKBP Ketut Arta, mengatakan, pengungkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari pengungkapan itu, tersangka memiliki tempat lain untuk menyimpan ganja dan ekstasi.
Hari Senin (14/1) sekitar pukul 18.30 Wita, Tim Opsnal Bidang Brantas BNNP Bali melakukan penggeledahan di kamar kos yang disewa oleh tersangka, Jalan Pulau Roti, Gang Panda, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
"Penggeledahan ini disaksikan oleh tersangka, pemilik kos, kepala lingkungan serta kelian adat dan berhasil menemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas," katanya dalam keterangan tertulis.
Jadi berat total ganja yang disita oleh petugas sebanyak 3671 gram atau 3,6 kg dan ekstasi sebanyak 30 butir. Diduga ganja yang sudah dipaketkan kecil siap untuk diedarkan oleh tersangka.
Arta menjelaskan, ganja yang disimpan tersebut merupakan barang yang berbeda dari pengungkapan sebelumnya. Barang tersebut diterima terpisah kurang lebih dua bulan yang lalu.
"Mungkin ini sisa penjualan dan dikirim lewat salah satu jasa pengiriman. Wilayah edarnya di Denpasar dan sekitarnya," ucapnya.
Barang bukti yang ditemukan berupa 4 paket ganja seberat 3,1 kg, 20 paket ganja dalam plastik klip berat 468 gram, 2 paket dalam tas kresek hitam berat 103 gram, 30 butir ekstasi, satu unit timbangan, tiga lakban, satu bendel plastik klip, gunting, cutter.
"Jadi total ganjal yang disita 3671 gram atau 3,6 kg. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.