Denpasar, IDN Times - Dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian dan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman), Pemerintah Indonesia menetapkan pembebasan visa kunjungan kepada 169 Negara sejak tahun 2016 lalu. Aturan ini bahkan ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Alih-alih memberikan kebebasan kepada orang asing untuk berwisata, kegiatan sosial, seni, budaya, tugas pemerintahan dan lainnya. Bebas Visa Kunjungan atau disingkat BVK ini justru dimanfaatkan oleh orang asing yang tak bertanggung jawab. Dari informasi yang pernah ditulis IDN Times Bali, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Bali dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menangkap:
- Lima warga negara asing (WNA) asal Bulgaria karena terlibat kasus kejahatan skimming teroganisir, Minggu (3/2) lalu
- Satu WNA asal Bulgaria yang ditangkap Minggu (17/3) karena melakukan skimming
- Empat WNA asal Rumania yang ditangkap Rabu (13/3) karena melakukan skimming
- Empat WNA asal Rusia melakukan perampokan money changer, di mana dua di antaranya berhasil ditangkap Rabu (20/3), satu WNA meninggal karena melawan, dan satu WNA lagi kabur dan diduga bawa senjata api jenis SS1.
Sebenarnya, tulisan ini tidak membahas alasan mereka memilih Bali untuk melakukan kejahatan. Tetapi lebih fokus pada alasan negara memberikan hak BVK, apa saja hal-hal yang boleh dilakukan wisman yang mendapatkan BVK dan seperti apa syaratnya? Berikut ini ulasannya: