Denpasar, IDN Times - Meski mendapat penolakan dari sejumlah mahasiswa hingga elemen masyarakat lainnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beralasan masih ada proses uji materi yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih harus dihormati.
Atas dasar itulah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan revisi UU KPK tersebut sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU KPK.
Lalu bagaimana sebenarnya posisi KPK di mata pengamat hukum?Apakah KPK benar-benar dilemahkan? Berikut ini pandangan dari pengamat hukum dari Universitas Udayana (Unud) saat diwawancarai IDN Times beberapa waktu lalu: