Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Aditya)

Denpasar, IDN Times - Meski mendapat penolakan dari sejumlah mahasiswa hingga elemen masyarakat lainnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beralasan masih ada proses uji materi yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih harus dihormati. 

Atas dasar itulah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan revisi UU KPK tersebut sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU KPK.

Lalu bagaimana sebenarnya posisi KPK di mata pengamat hukum?Apakah KPK benar-benar dilemahkan? Berikut ini pandangan dari pengamat hukum dari Universitas Udayana (Unud) saat diwawancarai IDN Times beberapa waktu lalu:

1.Apakah benar KPK akan lemah? Dari sisi mananya KPK dilemahkan?

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Menurut Kriminolog Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr Gde Made Swardhana, KPK dilemahkan dalam bidang pengawasan, seperti penyadapan misalnya.

“Artinya ketika mereka menyelenggarakan pengawasan misalnya. Ada perkara yang Rp50 juta, ada perkara yang Rp100 juta. Ada korupsi yang Rp200 juta itu KPK yang nangkap. Padahal dalam ketentuannya, untuk Rp1 miliar itu kan ditangani oleh KPK. Sisanya kejaksaan kan gitu,” jelas Swardhana saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/11) lalu.

Sedangkan kalau ingin melakukan penyadapan, KPK harus meminta izin dulu kepada pengawas. Kekhawatiran itu akan terjadi karena pihak pengawas berkesempatan untuk mengetahui siapa orang yang akan ditangkap.

“Sebaiknya sama dengan polisi atau orang yang tertangkap tangan. Kalau sudah disadap, orang ini masuk. Ya sudah tangkap, lalu laporkan kepada pengawas. Jadi minta izin itu. Lebih baik begitu sistemnya, di balik gitulah. Jangan ketika dia (KPK) melakukan pengawasan, sudah minta izin, bagaimana dengan yang diawasi itu mungkin ada kolega, atau teman sejawat. Ya itu di sana. Saya melihatnya di situ aja sih,” jelasnya.

2.Pendapat pengamat hukum tentang UU KPK yang baru, waktunya tidak tepat

Editorial Team

Tonton lebih seru di