Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebutkan sejumlah peraturan daerah (perda) prioritas pada pidatonya di Sidang Paripurna IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tanggal 4 Maret 2025. Koster menyampaikan, perda prioritas itu berkaitan tentang pengendalian alih fungsi dan alih kepemilikan lahan produktif, sawah, serta nominee.
Persoalan pantai dan pesisir termasuk dalam perda prioritas. Dalam pidatonya, Koster menyebutkan perlindungan pantai ini untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.
Jika melihat data yang ada, Satu Data Indonesia Provinsi Bali mencatat penurunan luasan hutan lindung di Bali. Pada tahun 2023 sebesar 96687,86 hektare atau sekitar 73,71 persen. Sedangkan data di tahun sebelumnya, yaitu pada 2022 sebesar 97407,95 hektare atau 71,19 persen. Ini menunjukkan luasan hutan lindung di Bali berkurang 719,64 hektare. Lantas, apa saja yang dibutuhkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan dan pantai di Bali?
