Mengenal Pokmaswas sebagai Upaya Melindungi Biota Laut

Gianyar, IDN Times - Pokmaswas adalah kelompok masyarakat pengawas yang terbentuk dari dan untuk masyarakat. Menurut Buku Saku Pokmaswas Tahun 2020 yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan USAID, pokmaswas dibentuk dengan prinsip kesukarelaan dibantu oleh pemerintah yang berperan sebagai fasilitator.
Menurut Diani Ode, dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, bahwa pokmaswas menjadi hal yang diupayakan dalam penanganan pencegahan penangkapan ikan secara ilegal.
“Benar, fokus DFW adalah isu DF atau menjaga laut dari ancaman Destructive Fishing. Namun sementara kegiatan tersebut kami fokus di daerah Maluku. Kalau di Bali lebih fokus kepada penguatan SDM pekerja perikanan,” ,” ujarnya, pada Senin (16/12/2024).
Apa sih sebenarnya pokmaswas? Berikut ini penjelasan selengkapnya.
1. Pelaksana pengawasan di tingkat lapangan

Pokmaswas adalah pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi, dan pelaksanaan prinsip 3 yang meliputi melihat atau mendengar, mencatat, dan melaporkan.
Peranan masyarakat dilindungi oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Siswasmas, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
2. Bagaimana pokmaswas terbentuk?

Kepala desa dapat mengajukan surat peminatan pembentukan pokmaswas kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, dengan melampirkan fotokopi KTP calon anggota pokmaswas, dan struktur pengurus pokmaswas.
Pengurus pokmaswas minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengurus pokmaswas wajib selalu memberikan laporan dan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten dan DKP Provinsi.
Masa kepengurusannya tercantum dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Pokmaswas yang berlaku selama periode lima tahun. Apabila kelompok memiliki kesulitan dalam menyusun AD/ART, maka kepala desa dapat meminta bantuan kepada DKP Provinsi.
3. Lima peranan pokok pokwasmas

Buku Saku Pokwasmas telah memaparkan lima peranan pokok pokmaswas. Pertama, membantu pemerintah dalam pengawasan kawasan konservasi perairan. Kedua, melaporkan tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.
Ketiga, membantu pemerintah dalam sosialisasi aturan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Keempat, melaporkan tindakan perusakan lingkungan di wilayah pesisir. Terakhir atau kelima, mengisi log book atau buku harian pokmaswas yang berisi informasi mengenai kegiatan monitoring atau pengawasan, penyuluhan, dan sosialisasi yang dilakukan oleh pokmaswas. Kalau di daerahmu sudah ada pokmaswas?