Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.IDN Times/istimewa

Denpasar, IDN Times – Mungkin masih banyak masyarakat yang tidak paham, mengapa persyaratan masuk ke Bali berbeda untuk Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan jalur udara dan darat.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang mendapat pertanyaan ini lalu menjelaskan alasannya.

“ini adalah pertanyaan klasik. Karena perbedaan persyaratan antara darat, laut dan udara bukan hal yang baru.  Bukan hanya ada di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021. Ya kan? Ini adalah mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat,” jelasnya, Kamis (17/12/2020).

1.Pemerintah Pusatlah yang memberlakukan standar yang berbeda atas pertimbangan kemanusiaan

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Menurut Dewa Indra, pemberlakuan standar persyaratan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 untuk PPDN yang masuk melalui jalur udara, darat, dan laut ini adalah kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan pertimbangan tertentu.

“Pertimbangannya adalah pada kemampuan ekonomi,” katanya.

Pemerintah berasumsi, para PPDN yang melakukan perjalanan jalur udara memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik. Sementara PPDN jalur barat belum tentu. Terlihat di Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang kebanyakan adalah para pedagang dan segala macam masyarakat. Sehingga apabila diberikan persyaratan yang sama, maka itu hampir sama dengan menutup pintu.

“Jadi ini adalah pertimbangan kemanusiaan, tetapi tidak mengurangi upaya pencegahan,” tambahnya.

Untuk itu pemerintah daerah hanya akan mengikuti kebijakan nasional.

2.Pemerintah berlakukan syarat ketat menjelang liburan Nataru

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, PPDN yang menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tea Polymerase Chain Reaction (PCR). Sedangkan PPDN yang masuk Bali naik kendaraan pribadi lewat jalur darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan (Suket) hasil non reaktif uji rapid test antigen. Kebijakan itu berlaku dari 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

3.Bali bisa saja melonggarkan pintu masuk, tetapi risiko kasusnya akan meningkat

Situasi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat (22/5) menjelang lebaran (Dok.IDN Times/istimewa)

Kata Dewa Indra, Pemprov Bali bisa saja melonggarkan syarat di pintu masuk Pulau Bali selama pandemik COVID-19. Namun apabila kebijakan itu diambil, risikonya adalah peningkatan angka kasus, kesakitan, dan kematian.

“Kalau kita buka lebar-lebar. Maka kita juga harus membayar dengan sangat mahal. Kasus COVID-19 akan meningkat. Kesakitan akan meningkat. Angka kematian akan meningkat. Tinggal kita pilih yang mana,” ungkapnya.

Pihaknya yakin bahwa kebijakan SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 akan membawa manfaat ketika kasus COVID-19 bisa dikendalikan, dan angka kesakitan hingga kematian juga bisa dikendalikan.

Editorial Team