Denpasar, IDN Times – Mungkin masih banyak masyarakat yang tidak paham, mengapa persyaratan masuk ke Bali berbeda untuk Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan jalur udara dan darat.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang mendapat pertanyaan ini lalu menjelaskan alasannya.
“ini adalah pertanyaan klasik. Karena perbedaan persyaratan antara darat, laut dan udara bukan hal yang baru. Bukan hanya ada di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021. Ya kan? Ini adalah mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat,” jelasnya, Kamis (17/12/2020).