Lima orang WNA Moldova telah dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (20/12/2022). (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)
Selanjutnya pemilik vila dan pihak Perbekel Desa Pereranan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kelimanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada 28 Maret 2022.
Kelimanya diungkap Anggiat telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
Pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu karena terkendala tiket dan paspor DD yang rusak terbakar dan paspor EE yang hilang. Akhirnya pada 29 Maret 2022, mereka diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi.
Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa tersebut juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan dengan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ungkapnya.