Salah satu barang bukti perkara penipuan yang melibatkan oknum mengaku pejabat Kejagung RI. (Dok. IDN Times / Nanto)
Laki-laki kelahiran Bandung, 12 Juni 1964 tersebut disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. Barang bukti yang diamankan di antaranya bukti-bukti transfer uang, satu unit mobil, dan dokumen-dokumen terkait identitas.
“Sepanjang penyidikan sampai hari ini diserahkan, itu hanya satu korban. Tapi bisa saja ada korban lainnya. Atau bisa saja ada orang seperti tersangka ini yang mengatasnamakan institusi kami,” jelas Luga.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Bali, AB Kade Kusimantara, menambahkan, perkara perdata yang dihadapi oleh korban adalah perkara Peninjauan Kembali (PK) objek tanah. Tersangka sempat menunjukkan dokumen pengurusan perkara perdata tersebut namun tidak ada kesesuaian. Dokumen tersebut cover-nya memang atas nama korban, namun isi di dalamnya merupakan putusan lain.
“Kalah (PK), kehilangan uang. Putusannya putusan palsu lagi,” jawabnya.
Masyarakat diimbau harus meningkatkan kewaspadaan dalam hal adanya oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan atau pimpinan Kejaksaan dan meminta sejumlah uang, barang, atau fasilitas apapun. Caranya bisa dengan melakukan konfirmasi dan datang ke Kantor Kejaksaan atau melalui media sosial Kejati Bali dan Kejari Se-Bali.