Badung, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan masyarakat terkait pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS), pada 19 Agustus 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo mengungkap, proyek itu pun bisa dilanjutkan kembali.
“Dalam proses pembuktian, JPN (Jaksa Pengacara Negara) dari Kejaksaan Negeri Badung membawa sejumlah 65 alat bukti surat yang didukung dengan keterangan para saksi,” kata Sutrisno Margi Utomo pada Kamis (22/8/2024).