Denpasar, IDN Times – Pada awal tahun 2021 lalu, masyarakat di Bali dihebohkan dengan informasi ditetapkannya seorang oknum mengaku sulinggih (Figur yang dimuliakan) asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar, sebagai tersangka. Oknum dengan nama welaka (Asli) I Wayan Mahardika (38) tersebut ditetapkan oleh Polda Bali sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilakukan pada 4 Juli 2020 di Tukad Campuhan Pakerisan, Kabupaten Gianyar.
Mahardika telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (8/6/2021). Tidak berhenti di sana, melalui pengacaranya, DYS Law Office, Komang Darmayasa dan tim terus berupaya mengajukan banding dan kasasi. Bagaimana perkembangan kasus ini?