Memetakan Status Lahan di PARQ Ubud Melalui Citra Satelit

Gianyar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar telah menutup usaha akomodasi PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari Nomor 24, Tegallalang, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Senin sore, 20 Januari 2025. Menurut pemerintah daerah (pemda), usaha ini melanggar Pasal 19 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Bunyinya adalah:
“Setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya, dan peruntukannya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan.”
Berikutnya adalah melanggar Perda Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Penghentian dan penutupan ini berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Bupati Gianyar lalu memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar untuk ikut mengawasi dan pengamanan selama proses tersebut. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM. Menurut pihak Satpol PP Gianyar, langkah ini sudah berdasarkan SOP Pol PP.
“Secara umum langkah ini sudah sesuai dengan SOP Pol PP, dan sudah lama telah diberikan pembinaan agar pelanggaran-pelanggaran yang ada dipenuhi izinnya. Seperti penggunaan lahan sawah dilindungi (LSD), tetapi kurang direspon,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, saat dikonfirmasi IDN Times pada Senin lalu, 20 Januari 2025.