Denpasar, IDN Times - Rencana Bali menuju energi terbarukan tahun 2045 mendatang, turut melirik mekanisme investasi dari pengembangan energi terbarukan. Satu langkah mewujudkan Bali mandiri energi adalah melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.
Provinsi Bali telah mengatur mekanisme pemasangan PLTS Atap melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih. Regulasi itu memuat instruksi khusus implementasi energi bersih dalam bentuk PLTS atap pada bangunan hijau.
Syarat kapasitas pemasangan PLTS atap sebesar 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap untuk bangunan pemerintah dan swasta tertentu secara bertahap hingga tahun 2024. Regulasi itu memuat juga ketentuan tarif listrik hijau yang diberlakukan mulai 2022 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Center for Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana (Unud), Prof Ida Ayu Dwi Giriantari PhD, mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan sistem kredit mandiri untuk energi terbarukan.
“Nah, ini sudah kita sosialisasikan berkali-kali ya dengan lembaga jasa keuangan,” kata Giriantari kepada IDN Times dalam jumpa pers Peta Jalan Kelistrikan di Bali 15 Juli 2025 lalu.
Meski begitu, pembiayaan hijau dalam pemasangan PLTS Atap di Bali ini menghadapi tantangan. Apa saja itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.