Denpasar, IDN Times - Sekitar satu setengah jam lebih berada di ruang rapat Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiana (57), menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti putusan dari pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA). “Sudah inkrah, sudah kasasi. Inkrah sudah. Sudah kami berikan, sudah difotokopi. Dasarnya mungkin itu. Mungkin bagi hukum di provinsi akan merekomendasi semua itu,” kata Widiana pada Rabu (10/12/2025) di Kantor MDA Bali.
Putusan tersebut berisi tentang sahnya pemilihan kelian dan prajuru (perangkat) Desa Adat Banyuasri. Melalui dialog itu, antara warga Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dengan Penyarikan (Sekretaris) MDA Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, beserta Bagian Hukum MDA Bali yakni Jro Mangku Nyoman Sutrisna dan Dewa Made Suarta, beradu gagasan. Hingga pihak MDA Provinsi Bali menjanjikan sebelum tanggal 4 Januari 2026, mengeluarkan surat pengukuhan prajuru.
