Denpasar, IDN Times – Perempuan adat Bali hingga saat ini belum berani mencari keadilan dalam kasus delik Lokika Sanggraha yang cenderung merugikan sisi pihak perempuan. Hal ini terungkap dalam penelitian disertasi yang dibukukan setebal 197 halaman. Penelitian ini dipaparkan dalam acara bedah buku dan seminar di Fakultas Hukum Universitas Dwijendra yang berjudul Hukum Pidana Adat Delik Kesusilaan Lokika Sanggraha di Bali, pada Jumat (23/8/2024) pukul 18.20 Wita.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra sekaligus penulis buku tersebut, Dr Ni Made Liana Dewi, menyampaikan Hukum Pidana Adat Delik Kesusilaan Lokika Sanggraha pada dasarnya untuk meningkatkan harkat dan martabat derajat perempuan Bali.
"Khususnya adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan akibat dari perbuatan delik Lokika Sanggraha. Intinya dalam hal ini adalah perempuan, harus lebih berhati-hati khususnya adalah janji-janji yang diberikan oleh kaum lelaki supaya terhindar dari delik kesusilaan," ungkapnya.