Denpasar, IDN Times - Terbongkarnya kembali dokter gigi yang membuka praktik aborsi, Ketut Arik Wiyantara (53), di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ini mengejutkan publik. Pasalnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap temuan data pembukuan di lokasi praktik dengan jumlah pasien sebanyak 1.338 orang, yang tercatat sejak April 2020 sampai dilakukan penangkapan.
Dokter gigi yang tidak terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sudah ketiga kalinya membuka praktik aborsi secara ilegal. Berawal dari terkuaknya praktik aborsi ini, akankah pihak kepolisian menuntaskan praktik-praktik aborsi lainnya di Bali? Berikut ini tanggapan pemerhati anak untuk mendorong penuntasan praktik aborsi ilegal di Bali.