Denpasar, IDN Times - Perwakilan masyarakat desa adat di Bali dan berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Mereka menyatakan sejumlah poin dalam deklarasi percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat.
Satu di antaranya mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mempercepat bahasan RUU yang tertunda hingga 15 tahun ini. Penyampaian deklarasi itu dilakukan setelah agenda Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat Region Bali di Hotel Neo, Kota Denpasar, pada Jumat (30/10/2025).
Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bali Periode 2024-2029, I Putu Srengga, mendesak agar DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali segera memasukkan RUU Masyarakat Adat dalam pembahasan dan pengesahan. Srengga yang juga bertugas sebagai Jro Pasek atau Pimpinan Desa Adat Khusus di Desa Adat Les Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini menegaskan RUU Masyarakat Adat adalah landasan hukum yang mengakui desa adat.
“Pengakuan wilayah adat ini sangat penting karena sebagai Ketua Aman Bali, saya dan masyarakat desa adat sudah melakukan pemetaan wilayah desa adat, sebagai objek dan kami (masyarakat desa adat) subjeknya butuh pengakuan,” kata Srengga di Hotel Neo, Jumat (30/10/2025).
Bagaimana suara-suara masyarakat adat di Bali dan organisasi masyarakat sipil terhadap RUU Masyarakat Adat? Lalu, bagaimana anggota DPR RI Dapil Bali menanggapi deklarasi tersebut? Baca selengkapnya di bawah ini.
