Pemberian remisi umum di hari kemerdekaan (IDN Times/Ayu Afria)
Sebanyak 695 WBP Lapas Kelas II A Kerobokan pengajuan remisinya terealisasi. Awalnya jumlah yang diajukan untuk mendapatkan remisi ini sebanyak 728 orang. Adapun jumlah WBP di Lapas tersebut hingga Selasa (17/8/2021) sebanyak 1590 orang.
“Salah satu dari narapidana yang mendapatkan remisi umum adalah I Ketut Sudikerta. Lama pidana 6 tahun dengan besaran remisi 3 bulan di tahun kedua,” jelas Jamaruli.
Sementara itu, sebanyak 862 orang tidak mendapatkan remisi, terdiri dari 340 tahanan dan 522 narapidana. Narapidana yang belum memenuhi syarat ini merupakan mereka yang menerima vonis pidana seumur hidup dan belum 1/3 masa pidana bagi napi terkait PP 99 dan PP 28 yang tidak mengajukan justice collaborator. Selain itu juga karena belum 6 bulan masa pidana, ada yang sedang menjalani BIIIS atau pidana kurungan pengganti denda, serta belum membayar denda atau uang pengganti bagi napi tindak pidana korupsi.
Beberapa napi yang mendapatkan hukuman seumur hidup adalah dua anggota Bali Nine, Matthew James Norman dan Si Yi Chen, serta I Nyoman Susrama pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali.
Sedangkan napi Tipikor yang tidak membayar denda dan uang pengganti juga tidak mendapatkan remisi. Mereka di antaranya mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra, mantan Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, Chris Sridana, kelian Subak Karang Dalem Desa Abiansemal, I Made Subarman, Bendahara LPD Desa Adat Kekeran, I Made Winda Widana, dan Kepala LPD Desa Adat Kekeran, I Wayan Suamba.