Badung, IDN Times - Sebanyak 1.671 orang narapidana (napi) dan anak dari 3.048 jumlah seluruh napi di Bali per tanggal 16 Agustus 2020 mendapatkan remisi dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75. Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum I kepada 1.634 orang napi dan Remisi Umum II kepada 37 napi yang saat pemberian langsung dibebaskan.
Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk bahwa syarat-syarat pemberian remisi tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan beberapa peraturan lainnya. Remisi ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara bagi WBP yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.
“Ini penting bagi mereka sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal setelah ke luar dari Lapas. Ini merupakan suatu hal yang bagus dalam memberikan semangat kepada mereka untuk berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Sayangnya beberapa tokoh yang menjalani hukuman belum bisa mendapatkan remisi ini, di antaranya mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra. “Belum bisa mendapatkan remisi karena Pak Sudikerta itu sedang menjalani, sedang melakukan upaya kasasi sehingga belum bisa diberikan remisi,” ucap Jamaruli.
Sementara itu Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra juga belum bisa mendapatkan remisi dikarenakan belum membayar ganti rugi.