Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
google

Denpasar, IDN Times- Seorang perempuan berinisial PEI (31) asal Jimbaran melaporkan mantan kekasihnya ke Kepolisian Resor Kota Denpasar pada 31 Mei 2023 lalu karena tindakan penganiayaan yang terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Benoa.

Terlapor merupakan guru berinisial IKS (40) asal Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Kasi Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan pelaku sudah ditahan sejak 8 Juni 2023 atas kasus penganiayaan dan kepemilikan airsoft gun.

1. Korban ditodong airsoft gun oleh pelaku sepulang bekerja

Ilustrasi, airsoftgun. IDN Times/Istimewa

Kasi Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi di selatan Kelenteng pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu korban sepulang bekerja dan dipepet oleh pelaku yang mengendarai Vario merah sambil menodongkan airsoft gun.

"Setelah ditodongkan airsoft gun oleh pelaku, korban langsung berhenti," jelasnya.

2. Korban dianiaya di pinggir jalan hingga memar

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah mendapati korban berhenti, pelaku langsung menjambak rambut korban. Lalu menekuk leher, rahang bawah, dan memukul lengan korban menggunakan gagang airsoftgun. Kejadian tersebut membuat korban mengalami luka memar pada leher, dan lengannya.

"Untuk menghindari ribut di tengah jalan, korban berusaha menenangkan pelaku dengan mengajak pelaku ke rumahnya," ungkapnya.

Sesampainya di rumah korban, keduanya kemudian berbicara baik-baik, dan sempat melakukan hubungan badan. Pelaku juga akhirnya tinggal di rumah korban.

3. Pelaku tidak terima diputuskan oleh korban

ilustrasi patah hati (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah berhasil diamankan di rumahnya beserta airsoft gun yang digunakan pada 7 Juni 2023. Pelaku lalu dibawa ke Mapolresta Denpasar. Kepada penyidik pelaku mengaku emosi saat korban memutuskan hubungan. Pasangan tersebut diketahui sudah menjalin hubungan sejak tahun 2007.

"Pertengkaran tersebut terjadi dikarenakan Korban minta putus hubungan dengan pelaku. Karena hal tersebut membuat pelaku marah, dan mendatangi korban di Denpasar," jelasnya.

Pelaku kemudian dijerat pasal tindak pidana penganiayaan, yakni Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editorial Team