Denpasar, IDN Times- Seorang perempuan berinisial PEI (31) asal Jimbaran melaporkan mantan kekasihnya ke Kepolisian Resor Kota Denpasar pada 31 Mei 2023 lalu karena tindakan penganiayaan yang terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Benoa.
Terlapor merupakan guru berinisial IKS (40) asal Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Kasi Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan pelaku sudah ditahan sejak 8 Juni 2023 atas kasus penganiayaan dan kepemilikan airsoft gun.