Warga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)
Dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/6/2022), Wayan Jendra mengungkapkan bahwa dirinya telah mendengar namanya disebut sebagai salah satu dari dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan. Dengan adanya penetapan ini, pihaknya menganggap Penyidik di Kejaksaan Negeri Denpasar telah gagal membidik terduga pelaku korupsi.
Menurutnya, dalam hal ini ia tidak melakukan korupsi dan tidak menggunakan dana LPD Adat Serangan, maupun sebagai pimpinan LPD yang lalai. Pihaknya meminta kejelasan terkait hal ini ke pihak Kejari Denpasar.
“Terkait dengan penetapan saya sebagai tersangka, ya, saya sudah mendengarkan kalau saya ditetapkan sebagai tersangka. Namun saya menyesalkan karena saya menganggap penyidikan ini gagal,” terangnya.