Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan seorang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut terkait Pengadaan Barang atau Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT atau UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali tahun 2018 sampai 2020.
Tersangka merupakan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM tahun 2017-2021, berinisial RAS (60). Berikut fakta-fakta kasus korupsi dana hingga Rp23 miliar tersebut: