Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPR Bali Tersangka Korupsi Rp23 Miliar

Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan seorang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut terkait Pengadaan Barang atau Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT atau UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali tahun 2018 sampai 2020.
Tersangka merupakan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM tahun 2017-2021, berinisial RAS (60). Berikut fakta-fakta kasus korupsi dana hingga Rp23 miliar tersebut:
1. Puluhan saksi telah diperiksa Kejati Bali, termasuk keterangan ahli
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, mengatakan bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2018 hingga 2020. RAS ditetapkan menjadi tersangka hari ini, Rabu (8/2/2023(, setelah penyidik Kejati Bali memintai keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara, dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 dokumen.
"RAS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018-2020," ungkap Luga.
2. Kerugian negara mencapai Rp23 miliar
Selama kurun waktu 2018 - 2020, RAS diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp23.949.077.628,75. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.
“Tersangka RAS telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS," ungkapnya.
3. Akan berlanjut penyelidikan pihak lain yang diduga terlibat
Penyidik Kejati Bali menetap RAS sebagai tersangka dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain akan meminta keterangan RAS sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsinya. Termasuk memintai keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran tersangka RAS dan pihak-pihak yang diduga terlibat lainnya.