ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, I Nengah Ardika; didampingi Kasi Intel, I Gusti Ngurah Anom, memaparkan kedua tersangka ditahan terkait penyalahgunaan atau korupsi dana desa dalam rentang waktu tahun 2017-2020. Jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp598 juta. Sebagai tambahan informasi, Desa Kebon Padangan menerima dana desa sekitar Rp2 miliar setiap tahunnya..
Kasus ini sendiri, menurut Ardika, sudah masuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Penyerahan berkas perkara atau P21 sudah dilakukan sebelumnya di bulan Desember 2023," ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidana 12 tahun penjara. Kalau Pasal 2 minimal 4 tahun, kalau Pasal 3 minimal satu tahun," kata Ardika.