Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua tersangka (baju oranye) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan resmi menahan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, pada Rabu (10/1/2024).

Kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa (Kades) Kebon Padangan, IMAH; dan mantan Bendahara Desa Kebon Padangan, S. Keduanya kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung, selama 20 hari ke depan.

1. Kedua tersangka menunjukkan raut wajah sedih

Dua tersangka (baju oranye) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Wajah kedua tersangka tampak sedih dibawa ke dalam mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Kerobokan. S juga terlihat meneteskan air mata. Bahkan beberapa pihak keluarga yang mengantar, juga meneteskan air mata.

Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kerobokan selama 20 hari. Alasan penitipan ini agar lebih efisien. Mengingat mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

2. Kedua tersangka korupsi Rp598 juta dana desa

Editorial Team

Tonton lebih seru di