Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Triarta Kurniawan. (IDN Times/Imam Rosidin)
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nyoman Triarta, mengatakan Taqaddas kembali tidak menghadiri persidangannya. Padahal pihaknya sudah melayangkan panggilan untuk yang ketiga kalinya. Bahkan dua hari sebelum sidang, dirinya telah mengabari melalui pesan pendek dan WhatsApp.
"Mohon ijin Yang Mulia untuk sidang kembali ditunda, hari ini kami tidak bisa menghadirkan terdakwa. Kami sudah menghubungi sejak Senin kemarin di Hotel Edelweis, Kuta, tetapi terdakwa sudah check out," kata Triarta.
Hakim Esthar Oktavi yang memimpin sidang menerima permintaan jaksa. Ia lantas memerintahkan agar sidang pekan depan dapat menghadirkan Taqaddas. Jika perlu harus dihadirkan secara paksa.
"Kalau begitu sidang ditunda selama dua minggu. Silakan terdakwa dihadirkan secara paksa pada Senin tanggal 11 Februari, " kata Hakim Estar.