Jembrana, IDN Times - Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana menangkap seorang warga Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, berinisial IKH (31). Dia diduga sebagai pelaku pencurian tas berisi uang Rp19 juta di dalam pikap yang terparkir di Jalan Udayana, Jembrana pada dinihari. Aksi pencurian terjadi saat korban tertidur pulas di dalam kendaraannya.
Polisi Menangkap Maling Tas dalam Pikap di Jembrana

1. Pelaku mengambil tas korban melalui jendela
Menurut Penjabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Inspektur Polisi Dua (Ipda) I Putu Budi Arnaya, pencurian ini terjadi sekitar pukul 02.00 Wita Minggu lalu, 27 Juli 2025. Korban yang kelelahan memilih beristirahat di dalam mobilnya.
Saat itulah pelaku beraksi dengan mengambil tas abu-abu milik korban melalui jendela mobil sebelah kanan yang tidak tertutup rapat. Begitu korban terbangun, ia terkejut tas berisi uang dan barang berharga lainnya raib. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian, dan polisi berhasil melacak dan meringkus di rumahnya sekitar pukul 02.00 Wita pada Selasa, 26 Agustus 2025.
2. Pelaku menimpan identitas korban lainnya
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selain tas hasil curian, ditemukan juga dompet dan kartu identitas milik korban lain yang belum melapor. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta surat-suratnya, yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Kepada polisi, IKH mengaku nekat mencuri karena butuh uang dan barang berharga untuk keperluan pribadi.
3. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara
Atas perbuatannya, pelaku IKH dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan," ujar Kasi Humas Polres Jembrana seizin Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati, Sabtu (6/9/2025).
Ia berpesan agar warga tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan dan menggunakan pengamanan tambahan. Warga juga tidak perlu ragu melaporkan tindak kejahatan ke layanan polisi di nomor 110.