Pria di Tabanan Maling Gabah Buat Bayar Utang dan Beli Rokok

Tabanan, IDN Times- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan mengungkap kasus pencurian gabah yang terjadi di Desa Belumbang dan Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan pada Minggu lalu, 3 Agustus 2025. Pelaku bernama Mulyadi (39), warga Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia mencuri 11 buah karung berisi gabah. Masing-masing lima karung di Desa Belumbang, Kecamatah Kerambitan; dan enam karung di Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan. Uang penjualan gabah digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli rokok.
1. Pelaku melihat karung berisi gabah diletakkan di pinggir jalan

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP M Taufik Effendi, mengatakan pencurian gabah ini terjadi, Minggu (3/8/2025) lalu. Pelaku awalnya melintasi lokasi kejadian untuk mencari burung.
"Pada hari kejadian, pelaku keluar dari kosnya mengendarai sepeda motor Jupiter menuju daerah Tegal Mengkeb dengan tujuan mencari anak burung," ujar Taufik, Selasa (12/8/2025).
Dalam perjalanan pulang, pelaku melewati wilayah Desa Belumbang. Ia melihat ada lima karung gabah yang tergeletak di pinggir jalan. Sesampainya di daerah Desa Pangkung Karung, pelaku juga melihat enam karung gabah yang ditaruh di pinggir jalan.
"Melihat ini, timbul niat mencuri dari pelaku," ujar Taufik.
2. Pelaku menyewa kendaraan untuk mengangkut gabah

Pelaku yang sudah memiliki niat mencuri ini kemudian menuju tempat penyewaan kendaraan. Sekitar pukul 12.00 Wita pada Minggu (3/8/2025), pelaku langsung mengendarai pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang ia sewa, menuju ke daerah Desa Pangkung Karung. Sesampai di sana, pelaku mengambil gabah yang ada di pinggir jalan tersebut sebanyak enam kampil (karung).
"Setelahnya pelaku langsung menuju daerah Desa Belumbang dan mengangkut lima karung gabah," jelas Taufik.
Setelah mendapatkan 11 karung gabah, pelaku menjualnya ke penyosohan gabah yang ada di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pelaku menjual gabah tersebut seharga Rp6.500 per kilogram. Ia mendapatkan uang Rp3.165.000 dari penjualan 11 karung gabah. Uang tersebut kemudian dipakai untuk membayar angsuran utang, membeli rokok, membeli makan dan minuman. Ia menyisakan Rp1,9 juta dan uang disita oleh polisi sebagai barang bukti.
3. Pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi lain

Taufik melanjutkan, setelah mendapatkan laporan pencurian gabah, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa ada orang yang ciri-cirinya seperti pelaku di seputaran Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kamis (7/8/2025), tim berhasil mengamankan pelaku di Desa Kediri, Kecamatan Kediri.
Pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian gabah di enam TKP antara lain:
Desa Biaung, Kecamatan Penebel: pinggir jalan
Desa Tajen, Kecamatan Penebel: pinggir jalan
Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur: pinggir jalan
Desa Marga Tua, Kecamatan Marga: pinggir jalan
Desa Bongan, Kecamatan Tabanan: pinggir jalan
Desa Petang, Kabaten Badung: pinggir jalan.