Denpasar, IDN Times - Hasil persidangan putusan sela aktivis mahasiswa Tomy Priatna Wiria pada Selasa (7/4/2026) kemarin menuai kekecewaan dari Tim Kuasa Hukum. Sidang dengan Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps itu berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dipenuhi masyarakat sipil yang bersolidaritas.
Kekecewaan kuasa hukum dan masyarakat sipil karena hasil sidang putusan sela kemarin, majelis hakim memutuskan untuk menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan berita IDN Times sebelumnya, JPU mendakwa Tomy dengan dugaan penghasutan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dalam sidang putusan sela yang diselenggarakan hari ini hakim dalam penyampaiannya menolak perlawanan yang kuasa hukum ajukan. Hakim berpandangan bahwasannya surat dakwaan dari jaksa dinyatakan lengkap kemudian cermat juga jelas,” papar Ignatius Rhadite sebagai Tim Kuasa Hukum pada Selasa (7/4/2026).
