Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Majelis Hakim Terima Seluruh Dakwaan Jaksa terhadap Tomy Priatna
Tomy Priatna Wiria, terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu di Bali. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menerima seluruh dakwaan jaksa terhadap aktivis mahasiswa Tomy Priatna Wiria, termasuk pasal-pasal dari UU ITE, KUHP baru, dan UU Perlindungan Anak.
  • Tim kuasa hukum menyatakan kecewa karena seluruh eksepsi ditolak dan menilai hakim mengabaikan fakta bahwa Tomy adalah pembela HAM serta adanya dugaan kriminalisasi sejak awal penangkapan.
  • Hakim menunda keputusan penangguhan penahanan karena masalah keabsahan tanda tangan digital pada surat status mahasiswa, sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada 14 April 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Hasil persidangan putusan sela aktivis mahasiswa Tomy Priatna Wiria pada Selasa (7/4/2026) kemarin menuai kekecewaan dari Tim Kuasa Hukum. Sidang dengan Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps itu berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dipenuhi masyarakat sipil yang bersolidaritas.

Kekecewaan kuasa hukum dan masyarakat sipil karena hasil sidang putusan sela kemarin, majelis hakim memutuskan untuk menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan berita IDN Times sebelumnya, JPU mendakwa Tomy dengan dugaan penghasutan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

“Dalam sidang putusan sela yang diselenggarakan hari ini hakim dalam penyampaiannya menolak perlawanan yang kuasa hukum ajukan. Hakim berpandangan bahwasannya surat  dakwaan dari jaksa dinyatakan lengkap kemudian cermat juga jelas,” papar Ignatius Rhadite sebagai Tim Kuasa Hukum pada Selasa (7/4/2026).

Kuasa hukum kecewa hakim menolak seluruh eksepsi

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Tomy Priatna Wiria. (IDN Times/Yuko Utami)

Rhadite mengatakan, pihaknya kecewa atas putusan sela majelis hakim yang menolak seluruh eksepsi terdakwa. Melalui eksepsi itu, kuasa hukum memaparkan bahwa Tomy adalah seorang pembela hak asasi manusia (HAM), mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Standar Norma Pengaturan Nomor 6 Komnas HAM tentang Pembela HAM.

“Kami menyayangkan sebenarnya hakim tidak mempertimbangkan fakta yang menyatakan Tomy seorang pembela HAM, itu yang pertama,” tegas Rhadite.

Menurut Rhadite, hakim mengesampingkan poin-poin pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwasannya ada proses kriminalisasi dan pelanggaran HAM sejak awal penangkapan kliennya. Ia mengamati, hasil putusan sela sebagai sinyal situasi penegakan hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. “Hakim bertindak secara legalistik, dia mengabaikan adanya fakta-fakta pelanggaran hukum, etik, dan pelanggaran HAM secara terang, secara nyata, tegas diatur dalam perkara ini,” imbuhnya.

Hakim menunda permohonan penangguhan penahanan terdakwa

Momen setelah hasil putusan sela, persidangan selanjutnya agenda pembuktian pada Selasa, 14 April 2026. (IDN Times/Yuko Utami)

Majelis hakim juga menunda permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Proses persidangan berlangsung cukup alot karena bukti surat status mahasiswa terdakwa menggunakan tanda tangan hasil pemindaian atau scan. 

Sehingga, majelis hakim menjelaskan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti. Majelis hakim meminta kuasa hukum agar surat status mahasiswa terdakwa menggunakan tanda tangan basah. Sementara, pihak kuasa hukum terdakwa tetap bersikukuh dokumen tersebut sah dan dapat digunakan.

“Bukan palsu ya pada saat di kampus itu surat diurus kawan-kawan mahasiswa, tidak semua tanda tangan basah, ada perkembangan scanner, dan digital asal nomor surat terurut jelas. Cara pandang positivistik itulah mengakibatkan surat pernyataan dari kampus ini diragukan,” jelas I Made Suardana sebagai kuasa hukum terdakwa.

Pengajuan penangguhan penahanan terdakwa dijelaskan kuasa hukum agar Tomy dapat melanjutkan proses pendidikan akhir di Universitas Udayana (Unud). Kuasa hukum tegaskan penundaan penangguhan penahanan untuk akses pendidikan merupakan pelanggaran hak atas pendidikan. 

Kuasa hukum berharap putusan hakim terhadap Delpedro cs jadi preseden

Masyarakat sipil secara konsisten menyuarakan solidaritas untuk Tomy Priatna Wiria pada Selasa, 7 April 2026. (IDN Times/Yuko Utami)

Suardana menambahkan, hasil putusan sela bukanlah akhir dari segalanya. Ia menegaskan agar putusan hakim terhadap perkara Delpedro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Surakarta menjadi preseden di Bali

Ia menegaskan, solidaritas masyarakat sipil terhadap Tomy akan semakin besar, sehingga penangguhan penahanan menjadi target krusial. “Tapi pada prinsipnya, semakin lama Tomy ini ditahan maka gerakan besar akan terjadi, dan itu akan menjadi perlawanan baru dalam proses peradilan, kriminalisasi aktivis, terhadap gerakan demokrasi,” tegasnya.

Persidangan selanjutnya akan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026 mendatang. Kuasa hukum akan mempersiapkan bukti-bukti, terutama melengkapi tanda tangan basah surat keterangan status mahasiswa aktif. Suardana juga menantikan saksi-saksi yang akan dihadirkan pihak JPU.

“Yang kedua, kami menantikan minggu depan ini siapakah yang sebenarnya menjadi korban dari postingan Tomy, jaksa akan hadirkan saksi siapa. Kalau pelapornya adalah Polri misalnya, berarti yang keberatan sama postingan ini adalah Polri,” kata dia. 

Editorial Team