Badung, IDN Times – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bergerak cepat menjangkau korban terorisme masa lalu (2018-2021) yang belum mengajukan bantuan, baik medis, psikologi, psikososial dan kompensasi.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin mengungkap, pihaknya diberi mandat untuk menyelesaikan kompensasi bagi korban terorisme hingga tahun 2028. Adapun mandat tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Register 103/PUU-XXI/2023.
"Batasan jangka waktu permohonan bantuan medis, psikologis, psikososial dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, telah diperpanjang,” ungkap Mahyudin pada Jumat (11/10/2024).