Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ledakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • LPSK dan BNPT bergerak cepat jangkau korban terorisme masa lalu yang belum mengajukan bantuan medis, psikologi, psikososial, dan kompensasi.
  • Batasan jangka waktu permohonan bantuan diperpanjang hingga 2028 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Register 103/PUU-XXI/2023.
  • Sosialisasi putusan MK dilakukan di Bali bersama kepolisian, organisasi pemerintah provinsi, dan rumah sakit dalam momentum peringatan Peristiwa Bali I setiap 12 Oktober.

Badung, IDN Times – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bergerak cepat menjangkau korban terorisme masa lalu (2018-2021) yang belum mengajukan bantuan, baik medis, psikologi, psikososial dan kompensasi.

Wakil Ketua LPSK, Mahyudin mengungkap, pihaknya diberi mandat untuk menyelesaikan kompensasi bagi korban terorisme hingga tahun 2028. Adapun mandat tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Register 103/PUU-XXI/2023. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di