Denpasar, IDN Times - Awan kelabu menyelimuti langit Kota Denpasar pada Minggu, 23 November 2025. Awak media telah berkumpul sejak pukul 11.00 Wita, menanti keterangan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali soal bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Nampak Gubernur Bali, Wayan Koster, mengenakan endek hijau berdiri bersama Bupati Klungkung, I Made Satria, di depan Gedung Gajah, Jayasabha. Ada juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, Dewa Dharmadi; dan Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Made Suparta.
Sembari menggenggam lembaran kertas, Koster mulai membacakan isi dalam dokumen bertajuk Gubernur Bali dan Bupati Klungkung Menyikapi Rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor: B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD. Koster mengatakan, bangunan lift kaca di Pantai Kelingking berlokasi di sejumlah titik kewenangan wilayah, mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Pemprov Bali, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, hingga Pemerintah Pusat. Koster berkata, tidak ada masalah selama menyusun langkah pembongkaran ini.
“Oh gak ada masalah, hanya memperkuat dasar hukumnya dan merinci berbagai jenis pelanggaran dan bentuk pelanggaran. gak ada masalah,” ujar Koster kepada awak media, pada Minggu (23/11/2025).
Apa saja daftar pelanggaran dan sanksi yang akan diterapkan? Berikut informasi selengkapnya.
